REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak menyatakan penerapan Perda miras dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) menyayangkan pernyataan tersebut. Pernyataan itu dinilai anti-logika.
"Saya menyayangkan pernyataan Komisioner Komnas HAM tersebut, itu anti logika,” ucap Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Slamet Effendy Yusuf kepada Republika, Senin, (16/1).
Menurut Effendy, ada baiknya pimpinan Komnas HAM menjelaskan secara rinci maksud penyataan tersebut, apa yang dimaksud. Karena salah-salah ini bisa menjadi isyarat, seperti ancaman apabila ada Perda mengenai pelarangan miras maka akan terjadi konflik horizontal.
"Komnas HAM seharusnya memikirkan juga bagaimana dampak miras ini di masyarakat," ujarnya. Jadi yang dilihat seharusnya lebih komprehensif untuk menjaga tata nilai di masyarakat.
Senada dengan itu Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Yunahar Ilyas menganggap pernyataan itu tidak sepatutnya keluar dari seorang Komisioner Komnas HAM. "Apa maksud seorang Komnas HAM berbicara itu. Karena konflik horizontal bukan karena perda mirasnya, tapi karena tatanan keteraturan masyarakat yang sudah hilang. Perda miras ini ada karena untuk menjaga keteraturan itu, tapi kok malah disebut penyebab konflik," cetusnya.
Yunahar mengatakan bagi beberapa masyarakat yang hidup dengan budaya miras itu sudah ada diatur dalam perda di masing-masing daerah. Dan bagi mereka yang terbudaya meminum miras di wilayah pengaturan ketat miras pun diatur beberapa tempat dibolehkan. Jadi tidak ada alasan ketika Perda miras ini menjadi konflik horizontal. "Itu mengada-ada," tegasnya.
Sebelumnya, Johnny mengatakan perda miras sebagai melanggar HAM. Karena di beberapa wilayah akan memicu konflik horizontal di masyarakat. Dengan alasan pelarangan miras tidak bisa berlaku diseluruh wilayah Indonesia. Karena ada beberapa wilayah yang menganggap miras masih menjadi budaya setempat. Bahkan ia mengkritik beberapa daerah yang melarang sama sekali miras diwilayah tersebut.