REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sepanjang tahun 2011 ini telah melakukan pendeportasian ribuan warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sebanyak 2.423 orang warga negara asing telah dikembalikan ke nagara asal mereka masing-masing.
"Mereka melanggar UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di wilayah Republik Indonesia sehingga kita kembalikan mereka ke negara asalnya," kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Herawan Sukoaji, Jumat (30/12).
Adapun rincian pelanggarannya, sebanyak 1.730 orang warga negara asing melakukan pelanggaran keimigrasian. Sisanya atau sebanyak 693 orang merupakan imigran gelap.