REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rekomendasi Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century akhirnya diperpanjang hingga Desember 2012. Keputusan tersebut diambil oleh sidang paripurna pada Jumat (17/12) ini setelah mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk menerima laporan Timwas dan memperpanjang masa kerja.
Koordinator Tim Kecil, Fahri Hamzah, membacakan laporan Timwas Bank Century yang telah bekerja sepanjang tahun 2011. Fahri merekomendasikan agar masa kerja Timwas diperpanjang karena proses hukum belum selesai.
Selain itu, Fahri memberi catatan tentang adanya usulan beberapa anggota Timwas untuk menyampaikan atau menggunakan hak menyatakan pendapat untuk memberikan kepastian hukum dan stabilitas politik di masa depan.
Pimpinan sidang, Pramono Anung, memberi kesempatan setiap fraksi untuk menyampaikan pendapat tentang rekomendasi Timwas yang dibacakan oleh Fahri Hamzah.
Setelah mendengar bahwa mayoritas fraksi setuju untuk perpanjangan Timwas, Pramono pun memberikan opsi kepada peserta sidang untuk menerima laporan Timwas dan memperpanjang masa kerja Timwas. Tawaran tersebut pun disepakati oleh para anggota sidang.
Fraksi Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak perpanjangan Timwas. Juru Bicara FPD, Achsanul Kosasih, meminta agar pimpinan DPR mengembalikan mekanisme pengawasan ke Komisi III karena Komisi tersebut paham suasana kebatinan KPK.
Selain itu, pertentangan antara Timwas dengan KPK dinilai membuat Timwas menjadi tidak produktif. Proses hukum kasus Bank Century disebut macet di KPK. "Untuk mengoptimalkan KPK, Timwas tidak perlu diperpanjang. Di Timwas tidak semua orang berlatarbelakang hukum. Kalau diberikan ke komisi III akan sangat efektif," ungkap Achsanul dalam sidang.
Achsanul pun menyebut keanggotaan Timwas tidak lagi efektif. Pasalnya, banyak anggota Timwas yang silih berganti masuk ke dalam Timwas. Pemahaman terhadap kasus Bank Century pun kembali harus diulangi kembali untuk anggota yang baru masuk.