Kamis 08 Dec 2011 15:12 WIB

Kejaksaan Agung Diminta Proaktif Tangani Rekening Gendut PNS

Rep: Esthi Maharani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Mencuatnya temuan PPATK tentang 10 PNS berekening gendut dinilai harus segera ditindaklanjuti. Tetapi, kasus ini tidak melulu diserahkan pada KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Anggota Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan mengatakan jangan semua korupsi dimuarakan ke KPK.

“Kejaksaan Agung (Kejakgung) bisa mengambil alih kasus ini,” katanya kepada Republika, Kamis (8/12). Menurutnya, baju KPK terlalu besar untuk menangani kasus semacam itu. Kejakgung, lanjutnya, bisa mengambil momentum dan kesempatan ini untuk meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tersebut.

Ia beranggapan jangan sampai semua kasus yang menyangkut korupsi harus diserahkan kepada KPK. Karena institusi penegak hukum pun memiliki tugas yang sama terlebih lagi untuk memberantas korupsi. ‘Kejakgung sebaiknya ikut proaktif dengan kasus-kasus korupsi, ya contohnya untuk menangani kasus rekening gendut para PNS ini,” katanya.

Seperti diketahui, PPATK menemukan adanya 10 PNS yang memiliki rekening gendut. Dalam temuannya itu, PPATK menyatakan rekening tersebut bernominal miliaran rupiah. Banyak pihak curiga dengan kondisi tersebut, karena gaji pokok PNS dianggap tidak memungkinkan mereka untuk mendapatkan harta kekayaan sebesar itu. Terlebih lagi, kebanyakan dari para PNS itu masih tergolong sangat muda yakni kisaran 30 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement