Kamis 06 Oct 2011 19:29 WIB

Bawaslu: DPR tak Perhatikan Penegakan Keadilan dalam Revisi UU Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo mengkritisi DPR yang tidak memberikan perhatian pada upaya perbaikan penegakan keadilan pemilu, dalam pembahasan rancangan revisi undang-undang tentang pemilu.

"Masalah keadilan pemilu ini belum mendapat perhatian. Sejauh ini yang mendapat perhatian dalam revisi UU tentang pemilu hanya persoalan ambang batas parlemen," katanya, di Jakarta, Kamis (6/10), dalam acara konferensi tentang penegakan hukum pemilu di Indonesia.

Ia menjelaskan, penegakan keadilan pemilu di Indonesia saat ini masih bermasalah. Hal ini terlihat dari belum adanya pengaturan yang jelas tentang hukum acara untuk pelanggaran pemilu di undang-undang.

Selain itu, ujarnya, masyarakat belum memiliki saluran yang sesuai untuk memproses sengketa proses pemilu. Ia mengacu kenyataan di lapangan di mana pengaduan pelanggaran pemilu yang disampaikan masyarakat baik yang bersifat administratif maupun pidana tidak tertangani dengan baik, jelasnya.

"Kalau sengketa hasil pemilu itu ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Tetapi bagaimana dengan sengketa dalam proses pemilu, itu kemana menanganinya, apa ke pengadilan tata usaha negara atau ke pengadilan negeri," katanya.

Untuk itu, Bawaslu setuju dengan usulan pembentukan pengadilan khusus pemilu guna menangani sengketa pada proses pemilu. Menurut Bambang, pembentukan unit khusus untuk menangani sengketa proses pemilu ini, merupakan bagian dari upaya penegakan keadilan pemilu.

"Karena memang selama ini masyarakat tidak memiliki saluran yang cukup memadai untuk komplain. Ketika diserahkan ke KPU menjadi tidak pasti, diserahkan ke pengadilan malah tidak diperhatikan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement