REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu terdakwa kasus suap pembangunan wisma Atlet SEA Games Palembang, M El Idris, Kamis (8/9), kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
El Idris yang juga mantan manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) ini, tiba di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.10 WIB. Sebelum masuk ke dalam kantor KPK ia sempat menjawab pertanyaan wartawan. "Saya datang sebagai saksi M Nazaruddin," ungkap El Idris sambil menuju pintu masuk kantor KPK.
Sebelumnya El Idris telah dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara plus denda Rp150 Juta Subsider empat bulan penjara dalam sidang di pengadilan Tipikor. Ia bersama mantan anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang merupakan pemberi suap Sesmenpora, Wafid Muharam.