REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung belum mencegah tangkal dua tersangka dugaan korupsi penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 yakni mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines berinisial HN dan mantan Direktur Keuangan berinisial GA.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang di Jakarta, Rabu, mengaku belum menerima permintaan cekal dua tersangka tersebut dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto. "Belum ada permintaan," katanya menegaskan.
Sementara itu Jampidsus Andhi Nirwanto menyatakan kasus Merpati tersebut sampai sekarang masih dalam tahap penyidikan. Ia menambahkan soal pemanggilan pejabat BUMN dalam kasus tersebut merupakan kewenangan dari penyidik. "Tergantung penyidik, bagaimana hasil penyidikannya. Kalau dianggap perlu, ya, kami undang," katanya.
Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines berinisial HN ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari Amerika Serikat oleh maskapai penerbangan itu.
Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) berinisial GA sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad membenarkan HN dan GA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Agustus lalu. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 95/F.2/fd.1/07/2011 tertanggal 7 Juli 2011.