Jumat 19 Aug 2011 14:35 WIB

Menteri Larang Jajaran BUMN Terima Parsel

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri BUMN Mustafa Abubakar meminta seluruh jajaran di lingkungan Kementerian BUMN dan perusahaan milik negara untuk tidak menerima bingkisan, parsel Lebaran, uang dan dalam bentuk apa pun sebagai hadiah untuk menghindari gratifikasi. "Sebaliknya pejabat BUMN dan Kementerian juga dilarang memberikan hadiah kepada pihak mana pun," kata Mustafa di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.

Untuk menyampaikan pesan tersebut Mustafa menuturkan, Kementerian segera mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan-larangan itu agar tidak terjerat hukum. "Surat edaran sedang dibuat, dan segera disampaikan kepada seluruh BUMN dan tidak ada yang dikecualikan," ujarnya.

Pemberian parsel dan sejenisnya dalam rangka Lebaran dan Tahun Baru biasanya marak dan menjadi sorotan karena mengundang unsur gratifikasi. Tidak hanya penerima, pemberi pun akan dikenai sanksi bila terbukti terlibat dalam serah terima parsel dan sejenisnya.

Sesuai Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pembenan, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah memiliki sekitar 150 BUMN yang bergerak di berbagai sektor seperti perusahaan penerbangan, angkutan laut dan angkutan darat, telekomunikasi, perdagangan, asuransi, jaminan sosial, pengelolaan bandar udara dan pelabuhan.

Juga terdapat BUMN di bidang jasa konstruksi, pabrik obat, perkebunan, pabrik pesawat udara dan kapal laut, serta pengerukan. Setiap BUMN tersebut dilengkapi oleh dewan komisaris yang terdiri atas komisaris utama, dan komisaris.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement