Kamis 21 Jul 2011 20:20 WIB

Nazaruddin Sudah Jadi Warga Negara Singapura?

Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin
Foto: Antara
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) AP Batubara memprediksi bahwa tersangka kasus suap Wisma Atlet M Nazaruddin (MN) masih berada di Singapura, karena diduga hanya di negara tersebut yang nyaman untuk bersembunyi.

Anggota Dewan Pertimbangan Pusat PDIP AP Batubara yang akrab di panggil "AP" mengemukakan hal itu, di Jakarta, Kamis, terkait belum berhasilnya aparat penegak hukum memulangkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu ke Tanah Air.

AP menegaskan, dari sejumlah informasi yang diperolehnya bahwa warga asing yang akan mendapat izin tinggal tetap (permanent residence) di Sangapura membayar uang 1 juta dolar Sing (sekitar Rp6 miliar) dan jika menjadi WN tetap Singapura cukup membayar 10 juta dolar Sing (Rp60 miliar).

Dengan persyaratan itu, AP menduga bahwa MN telah memiliki izin tinggal tetap di Singapura atau diduga bahwa MN telah menjadi WN tetap Singapura, sehingga kemungkinan besar pemerintah Indonesia akan mengalami kesulitan untuk memulangkan tersangka itu.

"Apalagi, pemerintah Indonesia dengan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi, sehingga jika ada penjahat Indonesia melarikan diri ke Singapaura, aparat hukumIndonesia akan sulit memulangkan ke tanah air," katanya.

Karena itu, AP meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan pendekatan kepada negara sahabat yang belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan RI, seperi pemerintah Singapura agar bisa memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi yang melarikan ke negara tersebut.

AP menambahkan, jika pemerintah dan jajaran penegak hukum Indonesia serius memulangkan para tersangka kasus koruspi di luar negeri, khususnya Singapura, maka negara yang bersangkutan juga akan membantu memperlancar proses pemulangan para tersangka kejahatan korupsi tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement