Jumat 08 Jul 2011 19:57 WIB

Hakim Imas Dianasari Resmi Dinonaktifkan

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Hakim Imas Dianasari yang tertangkap tangan dalam transaksi dugaan suap kasus hukum industri, telah diberhentikan sementara. Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara itu, sudah ditandatangani.

"(Yaitu) Keputusan Presiden 40/P tahun 2011, tentang pemberhentian sementara hakim Imas Dianasari," sebut Staf Khusus Presiden yang membidangi hukum, HAM, dan pemberantasan KKN, Denny Indrayana, melalui layanan pesan singkat, Jumat (8/7). Pemberhentian sementara ini, tambah dia, sesuai dengan peraturan-perundangan yang mengatur masalah kehakiman.

Berdasarkan UU, hakim yang tertankap tangan melakukan pidana dan menjadi tersangka, harus diberhentikan sementara. "Penerbitan keputusan ini, menegaskan komitmen pemberantasan korupsi yang terus diikhtiarkan," ujar Denny.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, mengatakan pemberhentian Imas -hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial (PHI) Bandung- harus menunggu keputusan Presiden. Hal ini berbeda dengan hakim karir alias nonad hoc. "Kalau hakim (non ad-hoc), diberhentikan Ketua Mahkamah Agung," kata Harifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement