Kamis 23 Jun 2011 14:02 WIB

Newmont Bantah Informasi Pemulangan Pekerja Asing

REPUBLIKA.CO.ID,SUMBAWA BARAT--Managemen PT Newmont Nusa Tenggara Batu Hijau Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat membantah informasi mengenai pemulangan paksa tujuh pekerja asing dari sejumlah negara yang bekerja di dua perusahaan sub kontraktor karena menyalahi izin kerja.

Manager Publik Relations (PR) PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Kasan Mulyono melalui Senior Spesialis Media Relation Newmont, Ruslan Ahmad di Taliwang, Kamis, mengatakan, setiap pekerja asing yang bekerja di Batu Hijau telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Memang ada sedikit kesalahan administrasi dari kontraktor yang sedang kami perbaiki. Namun kami tegaskan hingga tidak ada ekspatriat yang dideportasi dari Batu Hijau," ujarnya.

Kasan mengakui memang dalam beberapa minggu ini, akan ada pekerja asing yang akan meinggalkan Batu Hijau karena proyek dan masa kerjanya telah berakhir. Keterangan ini sekaligus sebagai bantahan PTNNT atas informasi mengenai pelanggaran izin ketenagakerjaan yang dilakukan sub kontraktornya.

Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa Barat Manawari mengatakan, tujuh pekerja asing yang bekerja di sub kontraktot PTNNT melanggar IMTA. Dua perusahaan sub kontraktor PTNNT, yakni PT ABB dan PT Petrosea diduga tidak melaporkan data pekerja asing kepada pemerintah dan kepolisian setempat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement