REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra melalui juru bicaranya, Jurhum Lantong, meminta Kejaksaan Agung tidak menghiraukan desakan "Indonesia Corruption Watch" (ICW) dan Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI). "Desakan mereka yang berulang-ulang mengenai masalah yang sama, membuat kami curiga bahwa ICW dan LP2TRI tidak murni lagi mendorong penegakan hukum tetapi membawa berbagai kepentingan pihak-pihak yang berseteru di balik kasus Sisminbakum" kata Jurhum kepada pers di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan Febry Diansyah (ICW) dan Teuku Chandra Adiwana (LP2TRI) terus mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar melakukan peninjauan kembali (PK) atas perkara mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita serta melimpahkan perkara Yusril dan pengusaha Hartono ke pengadilan. Jurham menuding ICW dan LP2TRI seperti kurang kerjaan dengan terus-menerus mendesak Kejagung agar kasus Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum) itu diteruskan ke pengadilan.
Selain itu, katanya, analisis yang dibuat Febry Diansyah dan Teuku Chandra hanya memutarbalikkan fakta serta mencari-cari alasan tanpa memahami hakikat persoalan. "Kredibilitas mereka dalam membuat analisis tak bernilai samasekali dan karenanya kejaksaan tidak perlu menghiraukan desakan seperti ini. Lebih baik Kejagung mempercepat penghentian perkara ini daripada dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan yang samasekali tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum" kata Jurhum.
Jurhum tidak percaya dengan pernyataan Febry bahwa Jaksa Agung Basrif telah mengemukakan tidak pernah terpikir untuk menghentikan kasus Sisminbakum. Terkait dengan klaim itu, ia mengharapkan agar Jaksa Agung mengklarifikasi hal ini kepada publik agar nama Jaksa Agung tidak dicatut begitu saja oleh orang lain.
"Dulu, Febry juga mengatakan bahwa anggota Komisi Yudisial Suparman Marzuki ikut mendesak Kejagung agar melimpahkan perkara Sisminbakum ke pengadilan. Namun pernyataan ini langsung dibantah oleh Suparman," ujarnya.
Sementara itu pakar Hukum, Margarito Kamis,mengungkapkan, tidak ada dasar hukum apapun yang menyamakan kedudukan kejaksaan dengan terpidana. "Kejaksaan tidak memiliki landasan hukum untuk mengajukan PK terhadap kasus sisminbakum. Karena yang memiliki hak PK hanya terpidana dan pihak keluarga," ujarnya.
Margarito juga mendesak kejagung untuk segera mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian perkara (SKP2) terhadap kasus Sisminbakum karena jika Kejagung tidak segera mengeluarkan SKP2 maka tidak ada kepastian hukum terhadap para tersangka.