Rabu 11 May 2011 09:11 WIB

Pemda Wajar Dapat Tambahan Saham Newmont

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: cr01
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam melakukan unjuk rasa terkait divestasi saham tujuh persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam melakukan unjuk rasa terkait divestasi saham tujuh persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemprov Nusa Tenggara Barat tetap bisa mendapat bagian dari tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Hal itu tergantung dari itikad baik dari pemerintah pusat yang ingin mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Pemprov NTB sangat wajar untuk mendapat bagian dari divestasi tujuh persen itu.

"Bisa saja pemerintah pusat memberi share kepada pemda," kata Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, Selasa (10/5).

Menurut dia, pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan Agus Martowardojo, harus menyambut itikad positif dari Pemprov NTB yang menginginkan tujuh persen saham Newmont.

Pada Jumat (6/5) petang, pemerintah pusat akhirnya resmi memiliki tujuh persen saham Newmont. Pembelian saham itu diresmikan dalam penandatanganan perjanjian jual beli (sale purchase agreement/SPA) antara Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan Nusa Tenggara Partnership BV.

Menanggapi pembelian saham itu, Gubernur NTB M Zainul Majdi dan Ketua DPRD Provinsi NTB Lalu Sudjirman menemui Menkeu Agus Martowardojo di Kementerian Keuangan pada Senin (9/5). Mereka tetap meminta pemerintah agar tujuh persen saham Newmont menjadi milik daerah. "Newmont itu berada di NTB, sangat wajar jika daerah memiliki saham itu," kata Sofyano.

Menurut dia, selain untuk memberi manfaat kepada masyarakat di daerah, itikad Pemprov NTB juga dilakukan atas semangat otonomi daerah. Oleh karenanya, upaya Pemda itu perlu mendapat dukungan. "Pemda juga ingin ikut jadi pemain, mereka tidak ingin pihak lain hanya mengeruk kekayaan saja dari daerah," tegas Sofyano.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement