REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan kajian soal dana talangan dari pihak swasta dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Kajian itu, akan memutuskan apakah dana talangan dari pihak swasta diperbolehkan atau tidak.
Menurut Ketua KPK, Busryo Muqoddas, pihaknya belum memastikan boleh atau tidaknya dana talangan dari pihak swasta tersebut. Pihaknya juga akan menyelidiki apakah soal pengakuan sejumlah tersangka kasus suap itu bahwa cek senilai Rp 3,2 miliar itu adalah dana talangan.
Untuk menelusuri kebenaran terkait dana talangan tersebut, Busryo menyatakan akan memanggil sejumlah pejabat tinggi di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Termasuk, Menpora Andi Mallarangeng, sebagai saksi. "Memanggi pejabat sebagai saksi itu adalah hal biasa, “ ujar Busryo di kantornya, Rabu (4/5).
Sebelumnya, sejumlah tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang menyatakan bahwa cek senilai Rp 3,2 miliar yang diduga suap itu adalah dana talangan dari pihak swasta rekanan Kemenpora. Mereka membantah bahwa cek itu adalah suap.