Senin 04 Apr 2011 16:17 WIB

'Cirus Seharusnya Menggunakan Pasal Korupsi untuk Jerat Gayus'

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Cirus Sinaga
Foto: Antara
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah anggota komisi III DPR mempertanyakan alasan mantan ketua tim jaksa peneliti perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus Sinaga, karena tidak mengenakan Gayus dengan pasal korupsi. Cirus pun dinilai sengaja tidak mengenakan pasal tersebut karena terlibat dalam lingkungan mafia kasus Gayus.

Benny K Harman, menilai Cirus adalah aktor di balik mafia kasus Gayus. "Anda ini adalah aktor mafia di lingkungan pajak. Pantas rusak negara karena anda sebagai jaksa," ujar Benny dalam rapat kerja panitia kerja pemberantasan mafia hukum dan perpajakan bersama mantan anggota tim jaksa peneliti kasus Gayus di Komisi III, DPR, Senin (4/4).

Sebagai jaksa peneliti, Benny mengatakan, Cirus tidak seharusnya menghilangkan pasal korupsi yang sudah dikenakan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terhadap Gayus. Menurut Benny, status Gayus sebagai pejabat negara dan pegawai negeri sipil seharusnya menjadi alasan kuat dikenakannya pasal korupsi jika terbukti menerima uang. Hal tersebut, ungkapnya, berdasarkan pasal 11 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Gayus itu PNS di golongan pajak. Apakah bisa mendapatkan uang itu kalau tidak menjabat disana. Coba baca pasal 11," ujar Benny. Cirus berdalih bahwa tidak ada unsur korupsi dalam fakta materil dalam berkas acara pemeriksaan yang diserahkan oleh penyidik. Pasalnya, ungkap Cirus, uang senilai Rp 370 Juta di rekening Gayus bukan merupakan hadiah atau janji. Akan tetapi, tuturnya, karena Gayus sebagai pribadi telah mengurus pajak PT. Megah Citra Garmindo dan tidak berhubungan dengan jabatannya sebagai penelaah keberatan dan banding pada Dirjen Pajak.

Untuk itu, Cirus mengaku memberi petunjuk kepada penyidik agar mengganti pasal korupsi dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Walhasil, Gayus pun dikenakan hanya dengan dua pasal yakni pasal penggelapan dan pasal pencucian uang. Mantan anggota tim lainnya, Fadil Regan, beranggapan serupa.

Ia pun mengaku ketika itu setuju bahwa Gayus tidak dikenakan pasal korupsi. Akan tetapi, dua jaksa lainnya, Ika Kurnia dan Eka Safitri, mengaku sempat tidak sependapat dengan Cirus. "Ada keraguan apakah pribadi atau tidak. Kita sempat menyarankan agar dikonsultasikan ke pidsus (pidana khusus)," ungkap Eka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement