Senin 04 Apr 2011 15:19 WIB

Dituduh Curi Kartu Perdana Rp 10 Ribu, Bocah 14 Tahun Terancam 7 Tahun Penjara

Rep: c10/ Red: Siwi Tri Puji B
Penjara (ilustrasi)
Foto: colonel6.com
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - DS, bocah berusia 14 tahun terancam pidana selama 7 tahun. Ia dituduh mencuri kartu perdana senilai Rp 10 ribu yang ditemukan secara tak sengaja.

Kejadian bermula ketika Kamis, (10/3) sekitar pukul 17.30 WIB. DS bersama kedua temannya BW (14) dan ML (14) sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah menuju rumah. Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba terdengar suara tembakan dari arah Gang 12 Tanah Tinggi Kecamatan Johar. Suara tembakan tersebut berasal dari tembakan aparat kepolisian yang berusaha melerai tawuran antarwarga kampung Tanah Tinggi dan Johar baru.

Melihat keadaan tersebut, ketiganya berlari dan berlindung di sebuah konter pulsa yang sudah dirusak oleh massa yang terlibat tawuran. DS berusaha menghindar dan akhirnya terpojok di depan toko itu. Saat di situ lah, ia menemukan satu buah kartu perdana XL seniai Rp 10 ribu tergeletak di tanah.

Ia pun mengambil kartu perdana itu. Ia kemudian memanggil BW untuk menyuruhnya memegangkan kartu perdana tersebut. Tak lama berselang terdengar teriakan "maling-maling" dari seorang polisi sambil menunjuk ke arah BW. Saat mendengar teriakan itu, kartu perdana langsung diserahkan BW kepada ML, dan oleh ML kartu perdana tersebut langsung dibuang ke jalan.

Mereka akhirnya dikejar oleh anggota polisi dari Polsek Johar Baru. ML ditangkap, sedangkan BW dan DS ditangkap keesokan hari di rumahnya, Jumat (11/3). Mereka diperiksa oleh penyidik dengan tuduhan pencurian (Pasal 363 KUHP) dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement