Senin 21 Mar 2011 19:16 WIB

MUI Depok: Pengikut Ahmadiyah Perlu Diberi Sanksi

Demo menuntut pembubaran Ahmadiyah
Demo menuntut pembubaran Ahmadiyah

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, KH Dimiyati Badruzzaman, meminta agar Peraturan Walikota (Perwa) nomor 9 tahun 2011 tentang pelarangan Ahmadiyah juga mencantumkan sanksi bagi pengikut Ahmadiyah yang melanggar aturan.

"Sanksi sangat diperlukan untuk membuat jera yang melanggar aturan," kata Dimiyati di Depok, Jawa Barat, Senin (21/3).

Dimiyati mengatakan pencantuman bab tersendiri yang berisi sanksi dalam Perwa itu dapat menjawab pertanyaan ormas-ormas Islam. Menurut Dimiyati, perwa haruslah mengikuti pergub dan tinggal mencantumkan sanksi bagi pengikut jamaah Ahmadiyah. Dia menyatakan anjuran Menag mengenai jamaah Ahmadiyah dengan dakwah secara mauidzah hasanah atau nasehat yang baik perlu dilakukan dan tindakan anarkis harus dihindari.

Sedangkan, Forum Muzakaroh Kota Depok Syaifuddin meminta agar Perwa tentang Ahmadiyah agar direvisi. Karena, tidak ada sanksi bagi jamaah Ahmadiyah yang melanggar aturan. "Dengan adanya sanksi merupakan bentuk ketegasan dan banyak anggota jamaah Ahmadiyah yang bertaubat," katanya.

Sementara Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad, mengatakan peran ulama dan masyarakat untuk bersama-sama menangani masalah Ahmadiyah. "Kita tidak bisa berdakwah menggunakan bahasa penguasa, tapi peran ulama dalam masalah Ahmadiyah sangat besar agar mereka mau bertobat," katanya.

Ia mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwa) nomor 9 tahun 2011 tentang pelarangan Ahmadiyah. Prosesnya telah melibatkan berbagai unsur seperti Muspida, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), MUI, pakar hukum, dan lainnya.

Menurut dia, tidak adanya poin sanksi bagi pelaku karena secara substansi sudah terkandung unsur sanksi. Dia mencontohkan bab 3 pasal 2 tentang larangan atau penghentian seluruh kegiatan Ahmadiyah.

"Kalau masih ada kegiatan Ahmadiyah, itu bisa dilaporkan atau diproses secara hukum," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement