Kamis 17 Mar 2011 16:55 WIB

Wartawan Layak Terima Gaji 13 Kali UMP

Demo wartawan menentang kekerasan, ilustrasi
Foto: Antara
Demo wartawan menentang kekerasan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR - Direktur Eksekutif Lembaga Pendidikan Dr Soetomo, Priyambodo RH, mengatakan wartawan yang profesional dan berkompeten layak menerima gaji 13 kali dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui peraturan Gubernur nomor 196 tahun 2010, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk tahun 2011 sebesar 1.290.000 rupiah.

"Untuk mewujudkan itu, wartawan harus mendapat rekomendasi dari lembaga yang berkompeten bahwa dia layak dinyatakan sebagai wartawan berkompeten," kata Priyambodo di sela-sela Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Makassar, Kamis (17/3).

Berdasarkan Piagam Palembang 2010, lembaga yang ditunjuk untuk mengukur kemampuan UKW wartawan di antaranya adalah organisasi profesi atau pers. Selain itu, pihak perusahaan media dan perguruan tinggi yang membidangi Ilmu Komunikasi juga dapat menjadi lembaga penguji kompetensi wartawan.

Sejak Piagam Palembang diterbitkan, Priyambodo mengatakan UKW di Indonesia baru dilaksanakan di empat kota yakni Jakarta, Medan, Surabaya dan Makassar. "Untuk UKW ini, media mengirimkan wakilnya untuk dites apakah berkompeten atau tidak berkompeten sebagai wartawan," katanya.

Pelaksanaan UKW sendiri dibagi atas tiga kategori yakni muda, madya dan utama. Sementara, pelaksanaan UKW itu sendiri muaranya adalah tercapainya kesejahteraan wartawan. Karena, masih banyak wartawan yang tidak menerima upah layak dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

"Masih banyak wartawan yang digaji di bawah UMP. Ini tidak hanya di daerah, tetapi juga di ibukota provinsi dan bahkan ibukota negara," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement