Rabu 16 Mar 2011 14:52 WIB

Lily Wahid & Gus Choi Resmi Gugat PKB

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Lily Wahid dan Effendy Choiri
Lily Wahid dan Effendy Choiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lily Wahid dan Effendy Choirie alias Gus Choi, secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua anggota dewan tersebut menggugat secara perdata Dewan Pimpinan Pusat PKB karena telah me-recall mereka.

"Yang digugat DPP PKB karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik," ujar Lily saat dihubungi Republika, Rabu (16/3). Lily mengaku mendaftarkan gugatan bersama dengan Effendie Choirie pagi tadi. Gugatan tersebut, ungkapnya, dapat menjadi pertimbangan pimpinan DPR untuk menunda pencabutan status mereka sebagai anggota DPR.

"Kita nanti mendaftarkan nomor registrasi gugatan ke KPU. Kemudian ke pimpinan DPR dapat menunda (Pergantian Antar Waktu) sampai mendapatkan kekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Lily mendaftarkan gugatan dengan nomor surat 109/PDT.G/2011/PN.JKT.PST. Sementara Effendie Choirie atau Gus Choi, mendaftarkan gugatan dengan surat bernomor 108/PDT.G/2011/PN.JKT.PST. Tergugat dalam surat tersebut adalah DPP PKB.

Lily menegaskan saat ini tidak mudah bagi suatu partai untuk menarik anggota dewan. Menurutnya, Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang Partai Politik melindungi hak anggota dewan untuk melakukan interpletasi dan menyatakan pendapat. 

DPP PKB mengeluarkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) atau recall untuk Lily Wahid dan Effendie Choirie. Keputusan ini karena dua kader PKB tersebut tidak mendukung Fraksi PKB yang mendukung pemerintah dalam pengambilan suara pada rapat paripurna DPR-RI tentang hak angket kasus mafia pajak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement