Rabu 16 Mar 2011 14:22 WIB

Sidang Muktamar KAMMI VII Berjalan Alot

KAMMI
KAMMI

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH- Suasana sidang Muktamar VII KAMMI di Aceh, Rabu, berjalan alot. Setiap perwakilan dari berbagai daerah melampiaskan interupsinya. Mereka mengkritisi beberapa pasal yang terkait dengan tata tertib persidangan. Demikian rilis Tim Media Muktamar KAMMI VII yang diterima Republika.co.id.

Acara muktamar pada dasarnya adalah persidangan, yang dilaksanakan sejak Senin (14/3) hingga terpilihnya presidium pada Rabu (16/3). Sekretaris Jendral PP KAMMI, Deni Prayitno, ditunjuk menjadi pimpinan sidang hingga pemilihan presidium.

Dalam perjalanan persidangan, ditemukan sejumlah kendala yang menyita perhatian peserta dan panitia, antara lain ketidaklengkapan syarat oleh peserta. Ini lantaran peserta salah mengerti kebijakan persidangan PP KAMMI yang telah ditentukan sebelumnya. Kendala lainnya yang muncul adalah ketidakcukupan lembaran pertanggungjawaban bagi peserta. Hal ini memicu reaksi dari peserta terhadap panitia lokal. Sementara panitia lokal mengatakan masalah ini sebenarnya adalah tanggung jawab panitia pusat.

Kendala tidak berhenti disini, seorang peserta perwakilan Malang menolak salah satu poin yang termaktub di AD/ART. Padahal, poin tersebut telah diterima oleh seluruh pihak dalam pembahasan sebelumnya.

Melalui pemilihan yang menghabiskan waktu 30 menit, terpilih tujuh orang sebagai bakal calon pimpinan sidang. Mereka adalah Pramitha, Agung, Ade, Oby, Riki, Rahman, dan Dani.

Selanjutnya, mereka dipilih oleh syuro. Melalui proses selama lebih kurang 5 menit di dalam Masjid Asrama Haji Banda Aceh, syuro akhirnya memutuskan Ade (Bandung) sebagai pimpinan sidang pertama, Oby (Jakarta) sebagai pimpinan sidang kedua, dan Rahman sebagai pimpinan sidang ketiga. Sementara Pramitha (Yogyakarta) yang merupakan satu-satunya calon presidium Muslimah tidak terpilih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement