Selasa 15 Mar 2011 13:45 WIB

Polri Akan Jerat Pemberi Uang Gayus

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Kombes Boy Rafli Ahmad
Kombes Boy Rafli Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Polri akan menjerat pemberi uang kepada Gayus Tambunan terkait kepemilikan rekening senilai Rp 28 miliar. Saksi yang berperan dalam memberikan uang kepada Gayus itu dinilai penting keterangannya.

"Ada saksi penting yang berperan dalam memberikan uang kepada Gayus dalam kepemilikan rekening Rp 28 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).

Boy Rafli menambahkan penyidikan terhadap saksi ini akan dilakukan secara terpisah. Keterangan dari saksi penting tersebut akan menjadi pelengkap berkas kasus perkara Gayus dalam kepemilikan rekening Rp 28 miliar.

Saat ditanya apakah saksi penting itu dapat dijadikan tersangka, Boy berkata kasusnya masih dalam penyelidikan dan pengumpulan fakta-fakta hukum. Ia menyatakan identitas saksi penting tersebut belum dapat diungkapkan. "Kita lihat saja nanti. Kita perlu hati-hati," kata Boy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement