Jumat 11 Mar 2011 17:22 WIB

Kejar Aset Tommy, PPATK Harus Dilibatkan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) diminta untuk dilibatkan dalam pengejaran aset Tommy Soeharto senilai 36 Juta Euro di Guernsey, Proteklariat Inggris. Menurut aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, PPATK dapat berkoordinasi dengan Financial Intelligence Services untuk melakukan banding.

"Perlu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan untuk berkomunikasi dengan FIS agar mendorong upaya banding atas putusan judicial review yang memenangkan Garnet,"tutur Adnan di Puri Imperium, Jakarta, Jumat (11/3).

Menurut Adnan, saat ini masih ada kesempatan untuk kembali mengajukan pembekuan atas aset tersebut. Karena, ujarnya, masih terbuka peluang FIS untuk melakukan banding. Adnan menjelaskan FIS telah kalah dalam gugatan tingkat pertama di Royale Court of Guernsey usai melakukan pembekuan.

Pembekuan tersebut sebenarnya meneruskan upaya gugatan intervensi Pemerintah Indonesia atas aset itu. Pemerintah, melalui Jaksa Pengacara Negara, akhirnya kalah sesuai dengan putusan Royal Court of Guernsey. Meski pengadilan memutuskan untuk mengakhiri pembekuan aset Tommy di Banque National de Paris, namun FIS kembali meneruskan pembekuan.

Akhirnya, FIS harus kalah dalam gugatan Garnet pada 15 Februari 2010 lalu. Adnan menjelaskan meski Royal Court of Guernsey sudah melepaskan pembekuan,  aset tersebut masih belum bisa ditransfer atau dipindahkan. Jika pembekuan dilakukan, aset sewaktu-waktu dapat disita jika pengadilan memenangkan pihak pemerintah (FIS).

Selain itu, Adnan meminta Kejaksaan Agung harus secepatnya mengajukan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) atas perkara perdata Tommy dalam kasus Timor Putera Nasional melawan Kementerian Keuangan.

Adnan pun meminta sebaiknya menteri keuangan dan kejaksaan agung tidak saling menunggu dalam mengkaji putusan PK tersebut. Menurutnya, kepastian sikap pemerintah untuk menyertakan PK tersebut untuk melakukan gugatan baru harus cepat.

Penyertaan putusan tersebut,ujar Adnan, penting dilakukan pemerintah. Pasalnya, Adnan mengungkapkan terdapat kesan pada Royale Court of Guernsey bahwa pemerintah tidak serius mengamankan aset Tommy yang diduga bermasalah diR Indonesia.

"Pengadilan Inggris tidak melihat upaya Pemerintah Indonesia mengamankan aset-aset Tommy di Indonesia. Sementara gugatannya diajukan di Guernsey. Kesannya, pemerintah hanya memanfaatkan,"ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement