Kamis 10 Mar 2011 19:31 WIB

Marwan Adli Membantah Terlibat Jaringan Narkotika Internasional

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,CILACAP – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli tetap bersikeras menyatakan ia tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di dalam lapas.

Ia siap dihukum mati jika terbukti mengedarkan narkoba dan menerima uang suap dari narapidana. “Saya akan meminta kepada jaksa  untuk dihukum mati jika saya terbukti mengedarkan narkoba dan menerima uang suap dari narapidana,” ujar Marwan di Lapas Narkotika Nusakambangan, Cilacap,  Jawa Tengah, Kamis (10/3).

Marwan menyatakan,  aliran uang  di rekening miliknya saat ini tidak satupun berasal dari narapidana. Apalagi, jika uang tersebut bertujuan untuk menyuapnya supaya narapidana bisa bebas menggunakan narkoba di dalam penjara.

Marwan membantah jika temuan  belasan handphone oleh BNN di sebuah rumah  asimilasi peternakan sapi di kompleks Lapas Narkotika adalah miliknya dan digunakan untuk alat mengedarkan narkoba. Menurutnya, handphone tersebut adalah milik narapidana yang berhasil diamankan oleh petugas lapas karena seorang narapidana tidak diperkenankan untuk menggunakan handphone di dalam lapas.

Marwan juga membantah jika rumah asimilai sapi itu dibangun sebagai alat untuk menyimpan narkoba bagi para tahanan.  Rumah itu dibangun untuk menyimpan  sisa-sisa material proyek  bangunan di dalam lapas  yang tidak terpakai.  

Namun, ia tidak menyangkal jika di dalam rumah itu terdapat sejumlah faslitas seperti televisi dan kasur yang digunakkan oleh Hartoni, narapidana yang diduga menyuapnya.  “Itu memang kelemahan saya, pengawasan saya tidak sampai kesana,” ujarnya.

Oleh karena itu, Marwan mengatakan bahwa ia bersama sejumlah petugas telah menghancurkan bangunan tersebut karena dianggap memiliki banyak mudharat atau keburukan seperti yang dimanfaatkan oleh Hartoni. Namun, ia membantah jika pengrobohan bangunan itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti setelah BNN melakukan penggeledahan dan menangkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement