Selasa 08 Mar 2011 17:50 WIB

Cirus Perintahkan Hapus Pasal Korupsi dan Pencucian Uang?

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Polisi menduga jaksa Cirus Sinaga telah memerintahkan jaksa lainnya, Nazran Aziz, untuk menghapus pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara Gayus Tambunan.

"(Perintah Cirus kepada Nazran dalam penghapusan pasal) Itu dugaan yang dipersangkakan kepada Cirus sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu (Gayus Tambunan)," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3).

Ia memaparkan, dalam berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik Polri, Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, itu memuat pasal-pasal persangkaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap perkara Gayus Tambunan. Saat masih belum lengkap atau P19, berkas perkara ditambahkan pasal 372 KUHP atau penggelapan atas dasar saran dari Cirus Sinaga, Jaksa Penuntut umum.

Namun di dalam proses dakwaan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pasal-pasal yang terkait tindak pidana pencucian uang itu tidak ada. " Dakwaan tentu JPU yang menentukan, polisi kan hanya menyiapkan Berkas perkara," kelit Boy Rafli.

Dari proses persidangan Gayus di PN Tangerang yang menjadi alat bukti, penyidik Polri mengenakan Cirus dengan pasal menghalang-halangi proses penuntutan perkara Gayus. Pasalnya, lanjut Boy, telah terjadi penghilangan pasal dalam dakwaan Gayus dan diduga melibatkan Cirus. "Diduga ia terlibat kasus mafia hukum dalam perkara Gayus Tambunan yang ditanganinya," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.

Cirus sendiri kini masih dalam pemeriksaan yang rencananya akan dicecar dengan 72 pertanyaan. Ia diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Cirus Sinaga, Tumbur Simanjuntak, meyakini jika Cirus tidak akan ditahan karena penyidik Polri kurang memiliki barang bukti. Bahkan ia yakin Cirus akan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement