Selasa 08 Mar 2011 14:07 WIB

Pemerintah Belum Beri Putusan Soal Ahmadiyah

Rep: Prima Restri/ Red: Didi Purwadi
Menko Kesra Agung Laksono
Menko Kesra Agung Laksono

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Hingga sekarang pemerintah pusat belum memberikan keputusan akhir mengenai permasalahan jamaah Ahmadiyah. Karena, pemerintah menganggap permasalahan ini terkait dengan kepercayaan seseorang.

"Pemerintah belum mengambil keputusan akhir mengenai keberadaan jamaah Ahmadiyah. Karena, ini menyangkut kepercayaan seseorang," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, di sela-sela dialog antar umat beragama di Jakarta, Selasa (8/3).

Dialog yang dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini dilakukan untuk memberi masukan yang tepat ke pemerintah pusat demi kerukunan umat beragama. Dialog ini, jelas Agung, diharapkan tidak hanya memberikan masukan soal Ahmadiyah kepada pemerintah. Tapi, juga menjadi masukan di lingkungan agama itu sendiri.

Karena, Agung menilai kasus-kasus kekerasan yang terkait keagamaan sering terjadi karena tidak adanya dialog sebagai jembatan. "Dialog dapat menghindarkan cara-cara kekerasan" tutur Agung.

Terkait dikeluarkannya peraturan daerah yang melarang keberadaan jamaah Ahmadiyah, Agung mengatakan masih dikaji apa melanggar konstitusional atau tidak. "Ini sedang dikaji apa perda-perda benar-benar inskonstitusional dan harus dilihat satu-satu,'' kata Agung.

Dua Provinsi sudah mengeluarkan pelarangan terhadap aktivitas Ahmadiyah. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, secara resmi melarang jamaah Ahmadiyah Indonesia atau JAI beraktivitas di provinsi tersebut sejak 28 Februari 2011. Beberapa hari kemudian Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, juga mengeluarkan peraturan tentang larangan kegiatan jamaah Ahmadiyah di provinsinya. Peraturan gubernur yang berlaku efektif sejak 3 Maret 2011 itu menyatakan penganut atau anggota pengurus jamaah Ahmadiyah dilarang beraktivitas sepanjang menyimpang dari pokok ajaran Islam.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement