REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah tidak akan melarang atau menindak kepala daerah yang mengeluarkan aturan teknis mengenai Ahmadiyah. Yaitu, sepanjang tak menyimpang dari surat keputusan bersama dari tiga menteri mengenai aliran tersebut.
“Sejauh yang ditetapkan dalam peraturan daerah itu adalah melarang aktivitas, tidak keluar dari surat keputusan bersama tiga menteri, sah-sah saja,’’ kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Reydonnizar Moenek, Rabu (3/3).
Hal tersebut, tambah Reydonnizar, juga sah-sah saja sepanjang peraturan daerah itu bertujuan memantapkan, membina, dan mengawasi, serta mencegah masalah terkait ketertiban umum.
Reydonnizar mengatakan kemungkinan surat keputusan bersama tiga menteri ditingkatkan menjadi peraturan hukum yang lebih tinggi. Hal tersebut tidak tertutup untuk bisa direalisasikan. ‘’Termasuk menjadi UU,’’ kata dia.
Tapi, ujar Reydonnizar, saat ini surat tersebut masih dinilai sebagai solusi terbaik. “Untuk sementara,’’ tambah dia.