Kamis 03 Mar 2011 15:37 WIB

Kejati Banten Terima SPDP Kasus Cikeusik Pandeglang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Banten menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) 13 perkara kasus Ahmadiyah Cikeusik, Pandeglang, Banten dari Kepolisian Daerah Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis (3/3), membenarkan kabar tersebut. "SPDP-nya kasus Ahmadiyah Cikeusik sudah kita terima," katanya.

Pasal yang dikenakan terhadap ke-13 tersangka kasus tersebut berbeda-beda, seperti Pasal 170 ayat (1) dan (2) huruf ke 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 358 ke-1e, 2e KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Ke-13 tersangka tersebut, yakni, atas nama Kyai Endang bin Sidik, KH Muhammad Munir bin Basri, Muhammad bin Syarif, ujang bin Sahari, Yusuf Abidin alias Asmat bin Kamsa, dan KH Ujang Muhammad Arif bin Abuya.

Saad Baharuddin bin Sapri, Adam Damini bin Armad, Idris alias Idris bin Madhani, Deden Dermawan Sudjana, Yusri bin Bisri, Muhammad Rohidin bin Eman, Bripka TB Ade Sumardi, dan Dani bin Misra.

Bentrokan yang terjadi tersebut menyebabkan jatuhnya delapan korban di antaranya tiga meninggal yakni Karno dan Mulyadi yang merupakan kakak beradik dan warga Kecamatan Cikeusik serta seorang lainya bernama Roni, warga Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement