Sabtu 26 Feb 2011 11:00 WIB

Kejakgung Diminta Melengkapi Berkas Awang

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Kejaksaan Agung diminta untuk melengkapi berkas yang menyangkut dasar penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, terkait dugaan korupsi pada divestasi saham PT Kaltim Prima Coal oleh Sekretaris Kabinet. Hal itu dinyatakan Awang Farouk terkait permohonan izin pemeriksaan terhadap dirinya yang diajukan Kejakgung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (25 /2) malam.

Awang Farouk menambahkan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus divestasi saham PT KPC itu pada 26 Juli 2010 sampai sekarang belum pernah diperiksa atau ditanyai oleh penyidik. "Tentunya untuk pemeriksaan itu, harus ada izin dari presiden terlebih dahulu," katanya.

Ia menyatakan, dengan belum dipenuhi persyaratan kesalahan apa yang telah dilakukan dirinya itu oleh Kejagung, menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus itu. Sebaliknya, dikatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka itu merupakan pendzoliman yang luar biasa khususnya bagi masyarakat Kaltim. "Pasalnya selama saya menjabat sebagai Gubernur Kaltim, tidak pernah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) yang menyatakan ada masalah," katanya.

Ia menambahkan penetapan dirinya sebagai tersangka itu, tidak lain merupakan bentuk pembunuhan karakter oleh pihak-pihak yang tidak menyukai dirinya tersebut. "Banyak tuduhan dari penyidik itu, tidak terbukti dan bahkan penyidik mencoba memutarbalikkan fakta yang ada," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, segera mengirimkan surat permohonan izin ke Presiden untuk memeriksa Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, yang menjadi tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal. "Kami sudah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus Awang Farouk, hingga segera diajukan ke Sekretaris Kabinet (Seskab) yang merupakan syarat meminta izin pemeriksaan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari di Jakarta, Jumat (10 /12).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement