Kamis 24 Feb 2011 16:09 WIB

Tak Ada Perusahaan Asing di 19 Perusahaan WP Gayus

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Gayus Tambunan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dari 44 perusahaan wajib pajak yang ditangani langsung Gayus Tambunan, hanya 19 yang didalami tim gabungan. Menurut Polri, perusahaan asing tidak termasuk dalam 19 perusahaan tersebut. "Tidak ada perusahaan asing dalam 19 perusahaan yang didalami tim gabungan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/2).

Boy Rafli tidak menjelaskan alasan tidak dimasukannya perusahaan asing dalam 19 perusahaan yang didalami itu. Padahal beberapa perusahaan asing seperti Chevron, termasuk dalam dokumen 151 perusahaan wajib pajak Gayus Tambunan.

Dari 151 perusahaan itu kemudian disusutkan menjadi 44 perusahaan berdasarkan penanganan Gayus secara langsung. Penyusutan menjadi 19 perusahaan pun juga tidak jelas. Saat ditegaskan apakah tiga perusahaan Bakrie termasuk dalam 19 perusahaan tersebut, Boy berkelit tidak hafal dengan 19 perusahaan itu. "Saya tidak hapal," kilahnya.

Namun ia menegaskan, polisi berencana untuk memeriksa 19 perusahaan itu. Meski belum dijadwalkan pemeriksaannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement