Rabu 23 Feb 2011 15:05 WIB

Petisi 28 Adukan Dipo Alam ke Dewan Pers

Dipo Alam
Dipo Alam

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Petisi 28 mengadukan Sekretaris Kabinet (Sekab), Dipo Alam, kepada Dewan Pers atas pernyataannya yang dinilai telah melakukan represi kepada media dan anti demokrasi. Aktivis Petisi 28, Haris Rusli Moti, diterima oleh anggota Dewan Pers. Agus Sudibyo, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/2).

Haris mengatakan Dipo Alam sebagai pejabat Pemerintah telah memberikan contoh buruk bagi demokrasi di Indonesia. Seperti diberitakan, Dipo Alam menginstruksikan kepada jajaran pemerintahan memboikot iklan kepada media massa yang dinilai telah menjelek-jelekkan Pemerintah.

"Kalau Dipo Alam sebagai pejabat Pemerintah, Sekretaris Kabinet Pemerintahan SBY, kalau dia keberatan terhadap pemberitaan itu, maka harus memberikan suatu contoh ketaatan terhadap UU dan produk hukum yang berlaku," katanya.

Menurut Haris, langkah yang harus ditempuh sebagai pejabat negara bukan menyebarkan sikap represif kepada media massa. Tetapi, Dipo Alam semestinya mengadukan keberatan itu kepada Dewan Pers atau melaporkan ke aparat hukum terkait kalau dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik.

"Bukan kemudian menyerukan kepada instansi Pemerintah untuk memboikot iklan," katanya.

Haris menilai pernyataan Dipo Alam telah melenceng jauh dari fungsinya sebagai Sekretaris Kabinet. Untuk itu, pihaknya meminta agar Dewan Pers mengundang Dipo Alam untuk melakukan klarifikasi terhadap pernyataannya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement