REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi mencegah mantan Kabareskrim Susno Duadji untuk bepergian keluar negeri. Susno saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat sebesar Rp8,1 miliar dan penerimaan suap Rp500 juta dari Sjahril Djohan terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL)
"Surat dari Kejaksaan Agung sudah diterima dan ditindaklanjuti Ditjen Imigrasi. (Susno Duadji) dicegah satu tahun," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Catur, di Jakarta, Jumat malam.
Ia menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi baru menerima surat permohonan pencekalan mantan Kabareskrim Susno Duadji tertanggal 17 Februari 2011 dari Kejaksaan Agung melalui fax pada Jumat pagi (18/2), sekitar pukul 08.56 WIB.
"Surat dari Kejaksaan Agung tersebut bertanggal 17 Februari 2011, jadi sudah ditindaklanjuti Ditjen Imigrasi, pencegahan dilakukan sesuai tanggal tersebut dan dilakukan untuk jangka waktu satu tahun sampai 17 Februari 2012," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, M Yusuf meminta agar Susno diberikan status cegah mengingat Kamis malam (17/2), masa penahanan selama 90 hari terhadap Susno resmi berakhir. "Karena dia lepas demi hukum, sesuai ketentuan undang-undang maka jaksa wajib mengajukan pencegahan," ujar Yusuf.
Pengacara Susno, Henry Yosodiningrat pun mengatakan tidak perlu ada pencegahan bagi kliennya. Ia menolak dilakukan pencegahan, dan "menjaminkan " nyawanya jika sampai Susno lari.