Rabu 09 Feb 2011 21:31 WIB

KIP Desak Susu Formula Tercemar Bakteri Segera Diumumkan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Informasi Pusat mendesak Kementerian Kesehatan, Institut Pertanian Bogor (IPB), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera menginformasikan kepada masyarakat jenis susu formula yang terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii.

"Dalam kerangka Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, informasi semacam itu masuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan serta merta oleh badan publik, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau tidak diumumkan justru berbahaya," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat Abdul Rahman Ma'mun di Jakarta, Rabu.

Apalagi telah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2975K/Pdt/2009 yang menyatakan tindakan tidak mengumumkan jenis susu formula yang terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii itu sebagai perbuatan melawan hukum. "Setelah ada putusan MA, penggugat dapat meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi atau sita terhadap dokumen penelitian untuk diumumkan," kata Rahman.

"Hingga saat ini masyarakat terus mengkonsumsi susu formula tanpa mengetahui kemungkinan risikonya, karena ternyata ada temuan terkontaminasi bakteri itu," tambah Rahman. Kasus ini bermula ketika para peneliti IPB menemukan adanya susu formula yang terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003-2006. Namun IPB tidak bersedia mengumumkan merek susu tersebut.

Pengacara konsumen publik, David Tobing, menggugat IPB, BPOM dan Menkes ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan memenangkan perkara tersebut. MA melalui putusan kasasinya pada April 2010 memperkuat putusan PN Jakarta Pusat.

Majelis Kasasi yang diketuai Harifin A Tumpa mewajibkan ketiga badan publik tersebut mempublikasikan nama-nama susu formula terkontaminasi Enterobacter sakazakii. Namun, hingga kini belum juga diumumkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement