REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, enggan mengomentari sikap pemerintah yang akan diusulkan ke DPR terkait draft rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu yang disusun oleh lembaga legislatif itu. Dalam draft tersebut salah satunya yang menuai prokontra adalah mengenai seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didalamnya memperboleh anggota partai politik boleh menjadi anggota.
Gamawan menuturkan pihaknya belum menerima draft UU Penyelenggaraan Pemilu secara lengkap dari DPR. "Itu kan masih intern DPR, kita belum tahu materinya karena belum dapat seperti apa, kalau sudah dapat baru kita tanggapi," kata Gamawan di Kemendagri, Senin (7/2).
Rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu merupakan inisiatif dari DPR yang telah bergulir sejak April 2010. Draft RUU Penyelenggaraan Pemilu telah melalui pleno di Badan Legislatif DPR dan siap untuk dibawa ke sidang Paripurna DPR. Namun antara fraksi di DPR masih terdapat silang pendapat mengenai ketentuan seleksi calon anggota KPU.