REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sidang putusan atau vonis perkara video porno dengan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel Peterpan, siap digelar di Ruang Kresna Lantai II Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1). Sidang kali ini berbeda dengan persidangan sebelumnya, karena digelar terbuka untuk umum.
Ariel Peterpan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara lima tahun tahun, membayar denda Rp250 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Dalam perkara ini, Ariel Peterpan didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.