REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Atasan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan di Dirjen Pajak, Bambang Heru Ismiarso, akhirnya menjadi tersangka dalam kasus penggelapan pajak pada PT Surya Alam Tunggal (SAT). Bambang pun dipanggil dan diperiksa penyidik Polri.
"Bambang diperiksa sebagai tersangka hari ini di Mabes Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1).
Hasil pemeriksaan terhadap Bambang Heru, lanjutnya, akan digelar. Pemeriksaan itu akan membuktikan Bambang Heru terlibat dalam pelanggaran pajak, korupsi atau pidana umum.
Sebelumnya, Gayus Tambunan telah divonis selama tujuh tahun terkait kasus penggelapan pajak PT SAT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gayus berkelit keberatan yang diajukan PT SAT sudah sesuai prosedur karena telah disetujui atasan-atasan Gayus seperti Bambang Heru Ismiarso hingga menyebut Darmin Nasution yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak.
Gayus juga pernah mengakui kepemilikan rekening senilai Rp 28 miliar merupakan hasil dari pekerjaan sampingan untuk menggelapkan pajak tiga perusahaan besar yaitu PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal dan PT Bumi Resources.