Rabu 26 Jan 2011 16:38 WIB

PDIP Usulkan DPR Gunakan Hak Angket Century

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo berpendapat, apabila tim pengawas (Timwas) DPR tidak mampu mendorong penegak hukum untuk secepatnya menuntaskan kasus Century, maka DPR harus segera menggunakan instrumen lainnya berupa hak menyatakan pendapat.

"Jadi, ya, DPR saya kira perlu segera menstop timwas itu dan segera membentuk hak DPR yang lain, seperti hak menyatakan pendapat, hak angket atau apapun hak lainnya. Ini konstitusional," ujar Tjahjo kepada pers seusai mengikuti rapat tertutup Komisi I dengan Badan Intelijen Negara (BIN) di Gedung DPR Jakarta, Rabu.

Menurut Tjahjo, penggunaan hak menyatakan pendapat dimaksudkan supaya proses penyelesaian kasus Century dilakukan secara tuntas, apapun hasilnya. Kalau tidak demikian, maka persoalan akan terus digantung entah sampai kapan.

Lebih lanjut Ketua Fraksi PDIP itu mengatakan bahwa F-PDIP telah berkomunikasi dengan fraksi-fraksi DPR lainnya terkait batas waktu kerja timwas Century DPR.

"Kalau periodik satu masa persidangan tidak menunjukkan kemajuan apa-apa, maka bisa saja lewat paripurna distop dan dilanjutkan dengan menggunakan hak DPR yang lain," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement