Selasa 25 Jan 2011 13:58 WIB

Amunisi untuk Menambah Hukuman Gayus Sedang Disiapkan

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Johar Arif
Gayus Tambunan
Foto: Antara
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Jaksa penuntut kasus Gayus Tambunan mempersiapkan sejumlah amunisi untuk menambah masa hukuman terdakwa kasus mafia pajak itu melalui proses banding. Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Amunisi yang dipersiapkan di antaranya fakta jika Gayus terbukti melakukan empat tindakan pelanggaran, yaitu, korupsi, suap terhadap dua penyidik Polri, suap terhadap hakim, dan memberi keterangan palsu.

“Selain empat perbuatan yang disampaikan dalam tuntutan terbukti, rasa keadilan masyarakat menjadi dasar disusunnya banding dalam kasus Gayus,” kata JPU, M Yusuf, saat dihubungi Republika, Selasa (25/1).

Dia mengatakan proses penyusunan banding masih berlangsung. Jaksa masih mempelajari detail vonis hakim. Yusuf optimis banding akan diterima. “Kami optimis terhadap banding yang akan dilayangkan. Jaksa tetap pada tuntutan 20 tahun,” ungkapnya.

Walau begitu, Jaksa harus berpacu dengan waktu mengingat hakim hanya memberikan waktu 14 hari untuk pengajuan memori banding. “Akta banding sudah kami sampaikan. Tinggal menunggu memori banding yang akan segera diserahkan,” tambahnya. Yusuf belum bisa memastikan kapan akan melayangkan memori banding. Ia mengatakan tidak akan terburu-buru menyelasaikan memori banding.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement