Selasa 18 Jan 2011 09:18 WIB

ICW: Implementasi Instruksi Presiden Perlu Pengawasan

Rep: yogie respati/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, mengatakan instruksi presiden terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan dikhawatirkan akan berjalan di tempat jika tak ada pengawasan yang mengawasi berjalannya instruksi tersebut di tingkat implementasi.

Ia menuturkan instruksi yang dikeluarkan presiden terkait kasus Gayus hanya merupakan respon atas desakan publik, bukan karena adanya kemauan politik yang kuat dari pemerintah, seperti halnya pembentukan tim Delapan untuk kasus Bibit-Candra beberapa waktu lalu. “Ketika kebijakan itu tidak berdasar kemauan politik besar tapi hanya respon publik, maka yang dikhawatirkan setelah keluar instruksi tidak ada proses mengawal. Sangat mungkin nanti dalam implementasinya mengalami kesulitan dan evaluasi atas berjalannya instruksi ini,” kata Adnan, Senin (17/1).

Untuk itu, jelasnya, presiden harus membentuk suatu mekanisme untuk bisa memastikan instruksi tersebut dilaksanakan oleh Polri dan pihak terkait lainnya, karena kejanggalan yang muncul di kasus Gayus sudah diketahui banyak pihak dan agar tidak ada manipulasi. Presiden, ujar Adnan, seharusnya bertanggung jawab terhadap instruksi yang diberikannya karenanya evaluasi dan pengawasan menhadi hal yang terpenting.

Namun, tambahnya, apakah pengawasan dan evaluasi pelaksanaan instruksi tersebut harus dibentuk tim independen atau berupa pertemuan rutin dengan Kapolri dan pihak lainnya yang terkait merupakan wewenang presiden.

Terkait penggunaan metode pembuktian terbalik, Adnan menjelaskan secara hukum Indonesia baru menganut pembuktian terbalik yang sifatnya terbatas. “Artinya secara praktis pembuktian terbalik baru bisa dilakukan ketika proses persidangan dijalankan karena disana yang bisa membuat memerkarakan pembuktian terbalik adalah pada level pengadilan,” kata Adnan.

Sementara di sisi lain, papar Adnan, KPK pun harus turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya kasus Gayus agar pihak kepolisian pun merasa banyak diawasi oleh banyak pihak termasuk KPK karena sejauh ini belum terlihat adanya prioritas besar dari kepolisian terhadap kasus Gayus.

Sementara terkait penataan lembaga yang melakukan penyimpangan, Adnan mengatakan hal itu merupakan langkah awal yang juga harus diprioritaskan untuk mendorong mekanisme pencegahan agar kasus seperti Gayus tidak terulang kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement