REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ada hal yang unik dan cukup menarik dalam nota pembelaan terdakwa perkara video porno Ariel Peterpan itu, yakni disisipkan sepenggal cerita novel karya Remy Sylado yang berjudul "Namaku Mata Hari".
Sepenggal cerita dari novel tersebut, menjadi kata pembuka dalam nota pembelaan Ariel Peterpan yang disiapkan oleh kuasa hukumnya. Dalam pendahuluan nota pembelaannya, dicantumkan sebuah judul bertuliskan "Nazriel Irham, Korban Kebrutalan".
Sementara anggota tim Kuasa Hukum Ariel Peterpan, OC Kaligis, mengaku optimistis kliennya bisa divonis bebas oleh Majelis Hakim. "Saya optimistis, klien saya bisa divonis bebas," ujarnya singkat sebelum persidangan dimulai.
Kekasih artis Luna Maya itu, dituntut JPU dengan lima tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Jaksa Penunut Umum mendakwa Ariel Peterpan dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.