Senin 03 Jan 2011 22:07 WIB

Antasari Dieksekusi ke LP Cipinang

Antasari Azhar
Foto: Republika
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dieksekusi lokasi penahanannya dari Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Senin sekitar pukul 09.10 WIB.

Saat eksekusi berlangsung, Antasari didampingi pengacara Juniver Girsang, beberapa personel Provost Polda Metro Jaya dan petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Petugas Kejari Jakarta Selatan membawa Antasari dengan menggunakan kendaraan warna coklat nomor polisi B-8921-WC dikawal mobil pengawal kepolisian dan satu unit kendaraan minibus B-8360-GK.

Antasari sempat mengatakan pihaknya akan berusaha menghormati seluruh proses hukum mulai dari penyidikan, penuntutan hingga putusan majelis hakim, termasuk ekskusi penahanan.

"Selama dua tahun saya jalani proses hukum ini," kata Antasari yang mengenakan kemeja biru putih itu. Antasari juga menyatakan pihaknya tidak merasa dendam terhadap kasus yang menjerat dirinya itu.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan mengeksekusi penahanan Antasari setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Antasari Azhar dalam putusan kasasinya tetap dijatuhi kurungan 18 tahun atau memperkuat putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding, terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

Pemindahan penahanan dilakukan pula terhadap terpidana lainnya, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Williardi Wizar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement