REPUBLIKA.CO.ID, 2011, SEMARANG--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang akan menangani seluruh kasus korupsi di Jawa Tengah akan beroperasi pada 3 Januari 2011 setelah dilakukan pengambilan sumpah dan pelantikan enam hakim 'ad hoc' oleh ketua pengadilan negeri setempat. "Keenam hakim 'ad hoc' yang dilantik hari ini berasal dari kalangan akademisi dan praktisi hukum," kata Ketua PN Semarang Agus Subroto usai upacara pengambilan sumpah dan pelantikan, di Semarang, Jumat (31/12).
Keenam hakim 'ad hoc' yang dilantik adalah Asmadinata, Sinintha Yuliansih Sibarani, Marsidi Nawawi, Kalimatul Kumro, Kartini Julianna Mandalena Marpaung, dan Lazuardi Lumban Tobing. Dalam kesempatan tersebut, Agus Subroto yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan delapan hakim karir tingkat pertama di Pengadilan Tipikor setempat.
"Hakim 'ad hoc' tersebut adalah Sugeng Hiyanto, Sudjatmiko, Nur Ediyono, Suyadi, Lilik Nuraeni, John Halasan Butar Butar, Ronius, serta Herman Heler Hutapea yang merupakan wakil ketua PN Surakarta yang diperbantukan di Pengadilan Tipikor Semarang," ujarnya.
Menurut dia, jumlah hakim 'ad hoc' dan hakim karir yang bertugas di Pengadilan Tipikor Semarang diharapkan dapat mencukupi untuk menangani kasus korupsi di Jawa Tengah. Ia mengatakan, pengaturan komposisi hakim 'ad hoc' dan hakim karir yang merupakan wewenang Ketua Pengadilan Tipikor Semarang diatur dalam Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009.
"Sesuai petunjuk MA, jika kerugian keuangan negara berada di bawah Rp50 miliar maka jumlah hakim yang menangani ada tiga orang, sedangkan jika diatas Rp50 miliar maka akan ditangani lima hakim tipikor," katanya.
Ia mengatakan, dalam proses pengadilan kasus tipikor ada batas waktu penanganan yakni selama 120 hari sejak didaftarkan di Pengadilan Tipikor. "Dalam waktu tersebut penanganan kasus korupsi harus dapat dituntaskan," ujarnya.
Salah seorang hakim 'ad hoc' Pengadilan Tipikor Semarang Asmadinata mengaku akan menegakkan hukum secara tegas dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa ada intervensi dari pihak manapun. "Kami akan menjatuhkan hukuman yang seberat-bertanya kepada koruptor yang terbukti bersalah berdasarkan alat bukti, namun tetap dengan menghormati hak asasi pihak-pihak yang beperkara," katanya yang sebelumnya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan.
Terkait dengan segera beroperasinya Pengadilan Tipikor Semarang, Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto yang dihubungi terpisah mengaku jumlah hakim tipikor terutama hakim 'ad hoc' masih jauh dari ideal. "Jawa Tengah termasuk daerah yang kasus korupsinya cukup banyak sehingga jumlah hakim tipikor terutama hakim 'ad hoc' harus ditambah," ujarnya.
Ia juga berharap Pengadilan Tipikor Semarang dapat menghasilkan keputusan yang luar biasa karena kasus korupsi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa. "Hakim di Pengadilan Tipikor harus berani memberikan hukuman maksimal bagi para koruptor yang terbukti merugikan keuangan negara," ujar Eko.