REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Pusat Penerangan Hukum, Babul Khoir Harahap mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Menurut Babul, supervisi KPK memang sudah lazim dilakukan di kasus-kasus sebelumnya.
"Ya silakan saja, itu biasa," ungkap Babul di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/12). Babul mengungkapkan supervisi KPK tidak akan mengganggu penyidik kejaksaan dalam menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya, lembaga superbody itu memang biasa untuk melakukan supervisi dengan meminta data kasus-kasus yang dinilai besar.
Menyikapi putusan kasasi MA untuk membebaskan Romli Atmasasmita, Babul menegaskan hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan sisminbakum. Menurutnya, putusan MA hanya satu pendapat dari lembaga penegak hukum. "Saya rasa kita tetap semangat untuk menyelidiki kasus ini. Gak boleh kendor dan gak boleh terpengaruh," ungkapnya.
Bahkan, ujar Babul, kejaksaan sudah merencanakan untuk menyerahkan perkara Sisminbakum atas tersangka Yusril Ihza Mahendra pada Januari tahun depan. Namun, Babul menyatakan Jaksa Agung Basrief Arief masih akan melakukan ekspos terlebih dahulu sebelum mengajukan berkas Yusril ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK bakal memulai supervisi terhadap Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sekaligus mengkaji laporan dari Eggi Sudjana dan Yohanes Waworuntu enam bulan silam. "Karena kasus itu sedang ditangani kejaksaan, jadi kita memutuskan untuk lakukan supervisi," terang Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Ahad (26/12).