REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pada eks ketua tim investigasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun,Senin (27/12). Kapasitasnya sebagai terperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh MK.
"Yang bersangkutan, dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan oleh Pak Mahfud MD dan Pak Akil Mochtar, juga Tim Investigasi MK, yang sekarang sudah memasuki penyelidikan," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Refly dijadwalkan dimintai keterangannya pada pukul 10.00 WIB di lantai tiga Gedung KPK. Untuk sementara,sebut Johan,dalam kasus ini,KPK memanggil Refly terlebih dahulu,sebelum memanggil pihak lainnya seperti oknum hakim MK.
Sebelumnya, Refly dan anggota eks tim investigasi hakim MK telah memasukkan laporan ke KPK adanya dugaan pemerasan dan penerimaan suap yang dilakukan oleh seorang oknum hakim MK. Laporan tersebut masuk selang tiga hari setelah Ketua MK, Mahfud MD, beserta Hakim MK, Akil Mochtar, juga telah memasukan laporan ke KPK atas upaya percobaan terhadap hakim MK.
Walaupun kedua laporan tersebut memiliki objek kasus yang sama, pihak KPK belum menentukan laporan mana yang paling mendekati fakta yang sebenarnya terjadi.