Sabtu 25 Dec 2010 08:29 WIB
Romli Lepas dari Tuntutan

Kejagung Diminta SP3 Kasus Sisminbakum

Romli Atmasasmita
Romli Atmasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menilai dengan  bebasnya Romli seharusnya Kejaksaan Agung bisa mengeluarkan Surat Pengehentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus tersebut. "Ini bisa menjadi pertimbangan Kejaksaan untuk meng-SP3 kasus yang jelas tidak ada masalahnya," katanya di Jakarta, Jumat (24/12).

Menurutnya, jika Kejaksaan tetap nekat meneruskan kasus yang jelas-jelas tidak ada masalahnya akan menimbulkan masalah lain. "Bebasnya romli juga menandakan kalau ini bukan kasus tapi dikasuskan, ini masalah internal Menkumham bukan masalah yang harus melibatkan banyak orang seperti Yusril dan orang lainnya," tegasnya.

Sementara itu dari kalangan DPR juga mendesak Kejagung menghentikan kasus Sisminbakum. "Kalau memang terbukti menyesatkan lebih baik dihentikan saja. Jangan sampai hukum dijadikan senjata politik," kata Ahmad Yani, anggota Komis III DPR.

Ahmad Yani mengaku tidak kaget dengan putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Romli. "Karena tidak ada Rp 1 pun uang negara yang digunakan dalam Sisminbakum. Apalagi fakta-fakta di lapangan bahwa sistem itu hingga kini masih berjalan, bahkan di masukkan ke dalam UU. Jadi apa yang dipermasalahkan," tegasnya.

"Kalau uang yang masuk disalahgunakan ya itu yang salah, tetapi jangan kebijakan yang disalahkan. Ini kan kebijakan pemerintah saat itu," paparnya.

Sebelumnya, MA memutuskan Romli tidak dapat dihukum dalam kasus Sisminbakum. Ketua majelis kasasi perkara Sisminbakum Muhammad Taufik mengaku ada tiga alasan kenapa Romli tak bersalah. Pertama, Romli dinilai tidak mendapatkan keuntungan dalam Sisminbakum. Kedua, dari tindakan Romli, negara tidak dirugikan. Ketiga, pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement