REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Meski Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini sudah menjadi domain DPR untuk dibahas Komisi III, namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap memantau perkembangan pembahasan RUU itu. Presiden akan mengikuti setiap dinamika yang ada di DPR.
"Tentu Presiden akan mengikuti terus pembahasannya di DPR," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian A Pasha, Jumat (24/12).
Julian mengingatkan, Presiden sudah menyerahkan RUU Keistimewaan DIY secara resmi ke DPR, sehingga saat ini sudah menjadi hak DPR untuk membahas RUU tersebur. Presiden berharap pembahasan tetap melibatkan unsur pemerintah.
"RUU Keistimewaan DIY menjadi hak DPR untuk membahas dan menilai substansinya, seyogyanya memang diharapkan bisa dibahas di dalam, bersama dengan unsur pemerintah," kata Julian.
DPR diharap tetap bisa berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang sejak awal menggodok RUU tersebut sebelum diserahkan ke DPR. n ikh