Jumat 24 Dec 2010 05:13 WIB

Kasus Korupsi BOS DKI Dilimpahkan ke KPK

Rep: C23/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK- Pemberantasan korupsi di Indonesia, tampaknya semakin berkomitmen dalam segala bidang. Kali ini, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) segera dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Menteri Pendidikan Nasional RI, Fasli Jalal, mengaku tengah menyelidiki dugaan korupsi dana BOS dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di enam sekolah di Jakarta senilai Rp 5,7 miliar. Kini kasus tersebut juga telah diserahkan Kemendiknas RI kepada KPK.

”Kasus tersebut juga sudah diselidiki Inspektorat Daerah DKI Jakarta serta Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) DKI Jakarta,” kata Fasli yang ditemui Republika usai menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Laboratorium Sains dan Multi Disiplin FMIPA UI Depok, Kamis (23/12) siang.

Ia menambahkan, pihak BPKP DKI Jakarta sudah menemukan temuan yang mengarah kepada tindak korupsi. BPKP, lanjutnya, memiliki sistem verifikasi dan BPKP malah menemukan adanya pelanggaran, biasanya hasil BPKP ini yg diajukan ke polisi atau kejaksaan.

Ia juga menegaskan, pihaknya ingin kasus tersebut diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara diatas Rp 1 miliar. ”Kalau sudah diatas Rp 1 miliar maka KPK bisa ikut campur tangan, an kita menunggu pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke KPK,” katanya.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di enam sekolah. Menurut peneliti senior ICW Febri Hendri dugaan korupsi dana BOS dan BOP tersebut berjumlah Rp 5,7 miliar, terjadi di SMP 95, SMP 84, SMP 30, SMP 28, SDN 12 Rawamangun, dan SMP 190.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement