Selasa 21 Dec 2010 10:25 WIB

UU Parpol Bonsai Partai Berbasis Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketua Umum DPP Partai Damai Sejahtera, Denny Tewu, menyatakan proses revisi RUU Parpol saat ini terkesan sangat menafikan keterwakilan dari partai-partai yang berbasiskan agama ataupun kelompok masyarakat tertentu.

Ia khususnya menyorot pasal 3 ayat 2 (c) yang menyebutkan untuk menjadi badan hukum, Parpol harus mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten dan kota pada provinsi bersangkutan. Dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten dan kota yang bersangkutan.

Dengan situasi itu, menurut dia, bisa dibayangkan bagaimana partai seperti Partai Damai Sejahtera (PDS) bisa memperoleh 75 persen di Provinsi Aceh dan 50 persen atas kecamatannya.

"Itu pertanyaan mendasar pula bagi partai yang beragama tertentu di Sulawesi Utara, Maluku, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Bali," katanya.

Bagi Denny Tewu, RUU Parpol ini terlalu rentan dengan keinginan kelompok tertentu untuk menghapuskan parpol-parpol yang berbasiskan agama. Dia melihat jika semua Parpol harus memenuhi 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten dan kota, lalu 50 persen kecamatan, ini bukan hal yang mudah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement