Rabu 15 Dec 2010 11:00 WIB

Cek Kendaraan Bodong, Motor Prajurit Dirazia

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Stevy Maradona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komando Lintas Laut Milier (Kolinlamil) menggelar operasi pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan bermotor roda dua milik prajurit dan Pegawai Negeri Sipil  yang di parkir di areal parkir Mako Kolinlamil, Selasa (14/12).

Asintel Pangkolinlamil  Kolonel Laut  ( E) Ludin Sirait dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pemeriksaan kendaraan secara fisik ini dilakukan dalam rangka menekan  berbagai tindak pidana  pencurian kendaraan bermotor  dan pemalsuan surat-surat kendaraan maupun penggunaan kendaraan tanpa dilengkapi dengan surat-surat.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendeteksi sejak dini terhadap berbagai bentuk palanggaran yang dilakukan oleh anggota Kolinlamil khususnya dalam kegiatan curanmor maupun pemalsuan surat-surat kendaraan serta penggunaan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan yang syah," paparnya   usai kegiatan senam kesegaran Jasmani  di Dermaga Kolinlamil, Ludin Sirait

Dalam pemeriksaan secara teknis di lapangan yang dilaksanakan secara mendadak tersebut, anggota membawa surat-surat kendaraan langsung menuju tempat parkir dengan membawa kelengkapan surat kendaraan dan berada di kendaraan masing-masing.

Pada kesempatan itu Tim yang terdiri dari anggota Provos Kolinlamil dan staf intelijen Kolinlamil melaksanakan pendataan kendaraan dan pemeriksaan mulai dari kelengapan surat kendaraan sampai  nomor polisi serta nomor mesin tiap-tiap kendaraan.

Sementara itu menurut Kadisprov Kolinlamil Mayor Laut (PM) Slamet Riyadi bahwa kegiatan operasi penertiban dilaksanakan secara terus menerus  dengan jadwal yang tidak tetap. Selain itu dilaksanakan peningkatan  pengawasan oleh anggota provos terhadap keluar-masuknya kendaraan bermotor khususnya roda dua..

Selama dilaksanakan operasi  tersebut terdapat beberapa personel yang kelengkapan surat kendaraan  bermasalah antara lain pajaknya sudah tidak berlaku, terlambat pembayaran pajak maupun  SIM kendaraan roda dua yang sudah tidak berlaku.

Oleh karena itu , Kadisprov menegaskan agar para anggota yang kelengkapan kendaraannya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan,   diperintahkan  untuk segera melengkapi kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement