Jumat 10 Dec 2010 07:21 WIB

Muhtadi Asnun Berencana Ajukan PK

Rep: fitriyan zamzani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kuasa Hukum Muhtadi Asnun, hakim yang divonis menerima suap dari Gayus Halomoan Tambunan, mengatakan akan langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika Jaksa Penuntut Umum tak melakukan banding atas vonis. Ia menilai ada sejumlah kesalahan mendasar dalam vonis hakim.

"Sekarang kami masih pikir-pikir. Tapi kalau JPU tidak mengajukan banding, kami akan langsung PK ke Mahkamah Agung," ujar Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Asnun saat dihubungi Republika, Kamis (9/12) malam.

Menurut Alamsyah, hakim membuat sejumlah kesalahan dalam menjatuhkan vonis. Diantaranya, Asnun divonis dengan dakwaan yang tak didakwakan oleh JPU.

Majelis hakim menyatakan Asnun terbukti menerima sebanyak Rp 50 juta dari Gayus Tambunan guna membebaskan Gayus dari tuduhan penggelapan pajak dan pencucian uang di PN Tangerang, awal 2010 lalu. Padahal, kata Alamsyah, JPU mendakwa Asnun menerima 40.000 USD dari Gayus, tak termasuk Rp 50 juta itu.

Selain itu, Asnun juga didakwa JPU lewat pasal 11 UU no 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara hakim memvonis bersalah lewat pasal 11 UU no 20 tahun 2001 tentang Gratifikasi.

Terlebih lagi, kata Alamsyah, Gayus Tambunan dalam persidangan dia sudah membantah pernah memberikan dana pada Muhtadi Asnun.

"Secara batin saya tidak puas karena klien saya divonis dengan pasal yang tak didakwakan, juga uang yang tidak didakwakan," kata Alamsyah.

Hal ini menurut dia karena hakim terkesan terpaksa memvonis bersalah Asnun. Hal tersebut untuk menghilangkan kesan bahwa hakim melindungi sesama koleganya.

Asnun divonis bersalah menerima suap dan dihukum penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, Kamis siang ini. Sebelumnya ia dituntut dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Mantan hakim PN Tangerang ini menurut pihak Komisi Yudisial mengaku menerima sejumlah dana di rumahnya dari Gayus Halomoan Tambunan sehari sebelum menjatuhkan vonis atas perkara penggelapan pajak dan pencucian uang oleh Gayus Tambunan. Gayus akhirnya diputus bebas dari dakwaan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement