Rabu 01 Dec 2010 00:48 WIB

Menteri PPPA Minta Pengiriman TKW Diperketat

Linda Agum Gumelar
Linda Agum Gumelar

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Linda Amalia Sari Gumelar, mengatakan, pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri harus diperketat untuk mencegah munculnya kembali kasus kekerasan terhadap mereka.

"Pengiriman TKW ke luar negeri harus diperketat, agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan terhadap perempuan," kata Linda Amalia Sari Gumelar saat menghadiri seminar nasional di kampus Institut Pertanian Bogor, Darmaga, Bogor, Selasa (30/11).

Menteri PPPA Linda Amalia Sari Gumelar itu didaulat sebagai pembicara kunci pada seminar nasional tentang peningkatan kapasitas gender. Kegiatan tersebut diselenggarakan Program Studi Wanita (PSW), Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3), Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) IPB.

Linda mengemukakan, kekerasan terhadap tenaga kerja wanita di luar negeri yang belakangan kerap terjadi, tidak boleh terulang lagi ke depan. Merujuk pada kasus penyiksaan yang dialami oleh Sumiati, TKW asal Malang, Jawa Timur, yang mengalami penyiksaan sadis oleh majikannya di Arab Saudi, Linda Amalia Sari Gumelar mengimbau agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengetatan pengiriman TKW.

"Pengiriman TKW harus diperketat, agar tidak terulang lagi kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap perempuan, seperti yang dialami Sumiati," tegas Linda Amalia Sari Gumelar.

Selain proses pengiriman harus diperketat, Linda Amalia Sari juga menyarankan agar Kemenakertrans memperhatikan faktor kapasitas dan keterampilan dalam mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri. "Kapasitas dan keterampilan TKW harus diperhatikan, sehingga mereka memiliki pekerjaan yang lebih layak, agar tidak mengalami kasus kekerasan," demikian Menteri PPPA Linda Amalia Sari Gumelar.

Sebelumnya anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka meminta agar diberlakukan moratorium atau penghentikan sementara pengiriman TKI ke negara-negara penerima yang belum bisa menjamin hak-hak para buruh migran. "Moratorium itu perlu diberlakukan dan itu tidak berarti yang sudah bekerja di sana kemudian dipulangkan. Kita hentikan sementara sampai ada perbaikan dalam sistem perlindungan TKI di negara itu," katanya.

Ia menegaskan, pengetatan pengiriman TKI saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan lobi politik agar negara penerima seperti Arab Saudi mempunyai sistem perlindungan yang baik untuk mencegah munculnya kasus-kasus kekerasan terhadap buruh migran.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement